Sabtu, 31 Oktober 2020

BENTUK DAN PRINSIF-PRINSIF KEDAULATAN


Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2 - Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018

Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2 - Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Assalamu'alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku kelas 9!

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah Swt. 

Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Selesai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari  Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2 - Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia.


Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD tersebut dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan dalam pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.

  1. Perlindungan konstitusional.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

  • Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  • Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  • Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  • Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.


Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis


Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat dalam pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan, bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adalah adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.

  • Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung [Pasal 6A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 Tahun 2014].

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

a. Langsung

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

b. Umum

Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.

c. Bebas

Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

d. Rahasia

Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.

e. Jujur

Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil

Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapat­ kan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Anak-anakku, demikianlah Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 2 - Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia. 

Semoga dapat kita pahami dengan baik.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Rabu, 03 November 2010

pray for indonesia

mau ga terjadi seperti ini ketika gunung indonesia meletus...
pasti ga mau...
makanya, pray for indonesia..
"selamatkan bangsa kami dari segala bencana yang maha dahsyat, selamatka negeri kami dari bencana yang terusteruan terjadi, lindungi bangsa kami dari kehancuran ya raabbalalamin

javanese

Javanese Articles: Kejawen

Kejawen is cultural diversity that exists in Indonesia. Although not many have followers, but kejawen is one of the unique culture that exists in Indonesia. If you are interested to know about kejawen please read the following article.
Javanese beliefs (Kebatinan or Kejawen) have principles embodying a "search for inner self" but at the core is the concept of "peace of mind".
Although Kejawen is not strictly a religious affiliation, it addresses ethical and spiritual values as inspired by Javanese tradition. It is not a religion in usual sense of the word, like Islam, Judaism, or Christianity. There are no scriptures such as the Bible or the Qur'an, nor are there prophets. There is no emphasis on eschatology (i.e., life after death, heaven or hell, devils or angels).
 
Kebatinan

Kebatinan is a metaphysical search for harmony within one's inner self, connection with the universe, and with an Almighty God. Javanese beliefs are a combination of occultism, metaphysics, mysticism and other esoteric doctrines, exemplifying a Javanese tendency for synthesis. The Javanese system is so flexible that syncresis in all manifestations is attainable, even that which is in conflict. Javanese ideals combine human wisdom (wicaksana), psyche (waskita) and perfection (sempurna). The follower must control his/her passions, eschewing earthly riches and comforts, so that he/she may one day reach enlightened harmony and union with the spirit of the universe.
Generally speaking, the Kebatinan follower believes in the existence of a superconsciousness in the cosmic world which is beyond humankind's comprehension, yet controls and guides humans' affairs and destiny. This superconsciousness is believed to be contacted via meditation. There are several meditation techniques (tapas): tapa kalong (meditation by hanging from a tree), Tapa Geni (avoiding fire or light for a day or days), Tapa Senen (fasting on Monday), Tapa Mutih (abstention from eating anything that is salted) and Tapa Ngablek (isolating oneself in dark rooms). Fasting is a common practice employed by Javanese spiritualists in order to attain discipline of mind and body to get rid of material and emotional desires. Many Kebatinan followers meditate in their own way to seek spiritual and emotional relief. These practices are not performed in churches or mosques, but at home or in caves or on mountain perches. Meditation in Javanese culture is a search for inner self wisdom and to gain physical strength. This tradition is passed down from generation to generation.
Evolution
Javanese spiritualism entails a never ending search for wonder and surprise. It has some foreign influences.
The Javanese tend to be flexible and pragmatic as far as one's spiritual life is concerned. The complexity is perhaps the result of Java's complicated cultural background and its myriad cultural influences. But basically, Javanese spiritualism is individualistic in approach, something typically Javanese. The approach is person-to-person or person-to-guru One on one.
Kebatinan schools
The Sumarah School: according to this school, man and his physical and spiritual world are divided into three parts: the physical body and brain, an invisible world, and a more elusive and sublime world.
In the brain, the faculty of thinking has two functions: to record memories, and to serve as a means of communion with God. One section, "Sukusma," governs the passions, while the other, the "Jiwa," provides the driving forces governing thought and reason. The invisible world, which is situated within the chest, is the Jiwa, the ineffable soul. It is here that the deeper feeling (Rasa) is located. The most elusive and sublime world is hidden somewhere near the anatomical heart.
Sumarah theology maintains that humankind's soul is like the holy spirit, a spark from the Divine Essence, which means that we are in essence similar to God. In other words "One can find God within oneself," a belief similar to the "I=God" theory found in Hindu-Javanese literature.
The Sapta Dharma School was the product of the Indonesian Revolution.
Kebatinan Commandments
"God is within you. God is everywhere. But do not say you are God."
Historical texts
Kebatinan and kejawen practices are extensively written about in texts that are held in the Sanabudaya library in Yogyakarta, and the main Kraton Libraries of Solo and Yogyakarta. Many of the texts are deliberately elliptical so that those who do not work with either initiates or teachers are unable to ascertain or understand the esoteric doctrines and practices. In quite a few cases codified texts with secret systems to "unlock" the meanings are employed.
Some Javanese texts relate stories about Syekh Siti Jenar who had conflicts with Wali Sanga, the nine Islamic scholars in Java, and the Sultanate of Demak. Although Syekh Siti Jenar was a sufi whose teaching were similar with Al-Hallaj, most of his followers (i.e. Ki Kebo Kenanga) come from Kebatinan. Some historians have doubted the existence of Syekh Siti Jenar (also known as Syekh Lemah Abang), suggesting the stories represent conflicts between Kebatinan and Islam in the past.
Thank you for reading articles about kebatinan, and especially for visiting this blog. Hopefully this article useful for you to gain knowledge about Javanese.

Sabtu, 22 Mei 2010

Tragedy on College Campuses


In less than two weeks from today I will graduate from Patrick Henry College and finish four years of my undergraduate. Looking back, I can remember a lot of the typical college experiences– late night studying, spring break road trips, and nights out with your friends. I’m fortunate to say that I was never involved or associated in one particular college trend in all of my four years – violence or murder.

Having personally known one of the girls shot at Virginia Tech on April 16th, 2010, my heart breaks every time I hear of college-related violence and the pointless death of innocent students.

Today, my heart goes out to the family of Yeardley Love, a 22-year-old lacrosse player and student at the University of Virginia, murdered yesterday by her on-and-off 22-year-old boyfriend.

The thought of such a tragedy makes me wonder why my experience at college has been so different from a majority of the campuses across America. In four years, my school has not had a single murder, suicide, or violent crime.

Considering that the USA Today calculated 857 college student deaths from 2000 to 2005, how does one school manage to escape unscathed? It’s certainly not chance or luck. For Patrick Henry College, it’s in our Christian culture.

Critics mock us for our strict rules – like no dancing or drinking on campus, no members of the opposite sex permitted in your dorm room, nightly curfew hours – and the lack of a social atmosphere it creates. We have been the subject of books (God’s Harvard), television shows, op-eds, and countless blogs who rant against our brand of overbearing right-wing Christianity that poisons society’s freedom.

Yet, what is the cost of students being able to “express” themselves? Is that freedom worth the cost of drunk driving deaths, drug related violence, and love affairs turned fatal?

I’m certainly not saying that Christians are not capable of committing the same, if not worse crimes. But the culture of Christianity and the rules we hold ourselves to at Patrick Henry lay substantial roadblocks to violent or illegal behavior.

Granted, our entire school population would be one or two classes at UVA, but the fact remains that Patrick Henry College has it’s own recipe for student safety that is active and working. I’ll be the first to admit that I’ve broken the college’s rules, but as I look back, I realize that in many ways those same laws saved me from myself.

Non-Christians who are reading this right now are sure to be shaking their heads at me. How can you use one unfortunate crime to wave your rules over our heads and try to enforce your agenda on us? I understand that many people are turned off by Christianity and its giant “rulebook.” But as the number of college related attacks and crimes rise, and as more campuses are scarred with senseless deaths, I hope universities will consider the facts before them and realize that there is a way to prevent future heartbreaks – commit to enforcing tough, moral laws and foster a community of students who want to uphold those laws.

Jumat, 21 Mei 2010

PEMERINTAHAN IDEAL

Pergantian Walikota dan Wakil Walikota Bogor telah dilakukan. Tidak lama lagi pergantian Kepala Negara atau bisa jadi pelantikan ulang Kepala Negara akan dilakukan pula. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Diani Budiarto serta Achmad Ru’yat di GOR Pajajaran beberapa hari yang lalu begitu ramai. Dipadati ribuan tamu undangan, begitu Radar Bogor memberitakannya. Sekitar 3.000 tamu yang diundang tak cukup ditampung seluruhnya di GOR berkapasitas 2.000 orang itu. (Radar Bogor, 08/04/2009).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan tersebut mengatakan, perolehan suara 63,84 persen yang dicapai pasangan Diani Budiarto-Achmad Ru’yat pada Pilwalkot Oktober 2008 pertanda bahwa masyarakat Kota Bogor memiliki harapan besar kepada Diani-Ru’yat. Karena itu, keduanya harus melakukan perubahan ke arah lebih baik untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka tidak salah pilih. Heryawan melihat Kota Bogor memiliki peran strategis sebagai kota perdagangan, industri, pemukiman, wisata ilmiah serta pendidikan. Untuk menunjang hal tersebut, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar perkotaan seperti air bersih, jaringan transportasi, listrik, telekomunikasi serta layanan persampahan dan sanitasi harus diprioritaskan. “Saya berharap walikota dan wakil walikota konsen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan indeks pembangunan manusia (IPM),” harap Heryawan. (Radar Bogor, 08/04/2009).

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun menyampaikan harapan dan meminta Walikota terpilih untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Agar meningkatkan indeks pendidikan melalui pemenuhan anggaran pendidikan minimum 20 persen di luar gaji guru.

2. Memperhatikan indeks kesehatan melalui penyediaan layanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Tahun ini Pemprov Jabar akan mengucurkan Rp100 miliar dari APBD secara merata ke seluruh wilayah Jabar khusus program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

3. Menuntaskan permasalahan Infrastruktur, pendidikan, transportasi, penghijauan dan pemukiman.

4. Diminta mendukung program pendidikan gratis untuk SD dan SMP.

5. Mengatasi masalah kemacetan yang semakin kompleks di Kota Bogor.

Singkatnya, Kota Bogor sudah memiliki Walikota dan Wakil Walikota baru. Sementara itu, tetap disayangkan sistem pemerintahan khususnya dan sistem kehidupan secara umum tetap sekularisme. Tidak berubah. Permasalahan di tengah-tengah masyarakat pun masih banyak yang belum terselesaikan. Apakah pemerintahan baru dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut? Ataukah bakal menjadi pemerintahan yang singkat? Waktulah yang akan membuktikan. Pemerintahan ideal yang bagaimana yang dikehendaki Islam? Tulisan ini memaparkannya.

Pemerintahan Harus Berdasarkan Aqidah Islam

Hal utama yang menjadi bahasan saat membincangkan pemerintahan adalah untuk apa suatu pemerintahan dibangun. Secara umum, tentu saja, tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban dimana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Pemerintahan modern pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk melayani diri sendiri Ringkasnya, tujuan dibentuknya pemerintahan untuk mengurusi berbagai urusan dan keperluan masyarakat (ri’âyatu syuûnil ummah). Sampai di sini tampak bahwa persoalan ‘aturan apa atau aturan mana’ yang digunakan untuk mengurusi urusan masyarakat melalui pemerintahan itu merupakan perkara penting yang kalau keliru menetapkan hal ini berarti malapetaka.

Seperti sama-sama dipahami, aturan itu haruslah ditetapkan oleh pihak yang mengetahui dan memahami persoalan. Misal, tidak mungkin seorang yang mengerti menerima dan mempercayai resep obat yang ditulis oleh seorang petani yang tidak tahu menahu tentang kesehatan, farmasi, apalagi dunia kedokteran. Resep itu semestinya dibuat oleh pihak yang tahu betul tentang penyakit dan obatnya. Begitu pula dalam persoalan lain.

Mengikuti pemikiran seperti itu, aturan yang ditegakkan untuk mengatur manusia haruslah berasal dari Dzat yang mengetahui betul seluk-beluk dan karakteristik manusia. Dia itu hanyalah Allah SWT. Sementara manusia itu lemah. Karenanya, aturan dan hukum untuk mengatur manusia yang berasal dari Allah SWT itulah yang akan dapat mengatur manusia secara harmonis.

Aturan dari manusia untuk mengatur kehidupan manusia tidak bisa diterima. Sebab, manusia itu lemah dan terbatas. Baik dalam perkara yang dapat diindera maupun yang ghaib. Setiap orang tahu bahwa jantungnya itu senantiasa berdetak. Namun dia tidak tidak tahu persis berapa kali jantungnya itu berdetak pada menit pertama, menit kedua dan seterusnya. Ia juga tidak tahu persis berapa banyak rambut yang ada di kepalanya, berapa yang rontok sejak ia mulai baligh sampai sekarang, berapa banyak air yang telah diminumnya selama hidup. Dalam persoalan yang lebih kompleks manusia lebih kesulitan untuk menjawabnya. Mengapa manusia memiliki rasa kasihan sekaligus arogan? Mengapa memiliki rasa sayang sekaligus juga rasa benci? Mengapa memiliki rasa ingin memiliki? Mengapa ada dorongan untuk berkeluarga? Mengapa memiliki rasa takut? Apa penyebab semuanya ditinjau dari segi kimiawi? Apa hubungan sifat-sifat itu dengan oksigen, karbon dioksida, air, nitrogen, sulfur, besi dan unsur-unsur yang ada dalam tubuh manusia? Manusia tak dapat menjawabnya. Kalaupun memberikan jawaban, hanyalah bersifat dugaan, tidak pasti! Memang, manusia itu lemah dan terbatas!

Selain itu, manusia dipengaruhi lingkungan dan pengalamannya. Karena lingkungan dan pengalaman hidup manusia berbeda-beda, maka perbedaan dan pertentangan terjadi antar sesama manusia. Orang Batak menganggap sikap keras sebagai ketegasan dan sikap lembut sebagai kelemahan. Sebaliknya orang Jawa Tengah menganggap sikap sebagai kasar dan lembut sebagai santun. Orang Indonesia menganggap orang yang memegang kepalanya sebagai kurang ajar, sedangkan orang Arab menganggap memegang janggut orang sebagai penghormatan dan kasih sayang.

Bagi seorang muslim, tidak layaknya aturan manusia untuk manusia juga didasari petunjuk Allah SWT. Dia berfirman:

Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui(QS. Al Baqarah [2] : 216).

Tidak ada satu pun yang terjadi di manapun, dan apapun yang dilakukan manusia luput dari pengetahuan-Nya. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas apa yang mereka perbuat(QS. Yunus [10] : 36).

Teranglah, Allah SWT Maha Tahu atas segala sesuatu, termasuk karakteristik manusia.

Berdasarkan realitas kelemahan dan keserbakurangan manusia ini maka menyerahkan pengaturan kehidupan kepada hukum dan peraturan yang diproduksi oleh akal manusia, seperti dalam demokrasi, hanya akan mendatangkan kerusakan. Karena itu pula, pemerintahan yang ideal baik secara i’tiqâdi maupun realitas adalah pemerintahan yang mengurusi urusan-urusan masyarakat dengan menegakkan aturan dan hukum Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang menegakkan dan memberlakukan seluruh hukum Islam. Dia berfirman:

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. AL Maidah 50).

Menegakkan Aturan Islam, Suatu Ibadah

Allah SWT memerintahkan untuk selalu terikat dengan hukum syara sebagaimana firman-Nya:

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”( QS. An Nisa: 65).

Nabi SAW sendiri senantiasa menekankan bahwa tolok ukur itu adalah wahyu yang dibawanya. Beliau saw. bersabda: “Tinggalkanlah olehmu sekalian apa saja yang telah kutinggalkan. Sesungguhnya yang menyebabkan kebinasaan umat-umat sebelum kamu adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan mereka bertindak tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh nabi-nabi mereka. Oleh karena itu, bila aku melarang sesuatu kepada kamu sekalian maka jauhilah, dan bila aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah sekuat tenaga.”

Melalui ayat dan hadits di atas, Allah SWT lewat lisan Rasulullah Muhammad SAW menjelaskan kepada kaum mukminin bahwa tolok ukur dalam mengatur pemerintahan, sebagaimana halnya dalam mengatur persoalan individual, adalah hukum Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW. Artinya, siapapun yang melaksanakan perintah itu dikategorikan sebagai ibadah. Sebab, ibadah secara umum bermakna taat kepada Allah, tunduk dan patuh kepada-Nya, serta terikat dengan hukum yang disyariatkan-Nya (thâ’atullâh wa khudhû’un lahu wa iltizâmu mâ syara’ahu min ad dîn). Sebaliknya, mengatur persoalan ekonomi, politik, sosial, budaya dan persoalan lainnya dengan selain Islam bukan sekedar tidak ibadah melainkan juga suatu tindak maksiat.

Sekilas Pemerintahan Ideal

Khilafah Islamiyyah. Itulah pemerintahan ideal. Menurut bahasa, khilafah dapat berarti peguasa agung (Tafsir Ath Thabari, hal. 199), yang mengikuti (Al Qalqasyndi, Maatsirul Inafah fi Ma’alimil Khilafah, I, hal. 8), dan pengganti (Lisanul Arab, I, hal. 882). Adapun secara syar’iy, Khilafah Islamiyyah merupakan kepemimpinan umum bagi kaum muslimin di dunia dalam institusi negara internasional yang dipimin oleh seorang khalifah untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia.

Dengan tegaknya institusi Khilafah Islamiyah, hukum-hukum Allah SWT dijadikan sebagai pemutus perkara sesama warga negara, baik muslim maupun non muslim (ahlu dzimmah). Juga, antara rakyat dengan para penguasa termasuk khalifah sendiri sebagai kepala negara. Dalam sistem khilafahlah supremasi hukum diterapkan. Namun, hukum di sini adalah hukum Islam. Hukum-hukum kufur disingkirkan. Allah SWT berfirman:

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),.” (QS. An Nisa 59).

Khilafah juga menyatukan negeri-negeri Islam yang kini terpecah-belah menjadi 55 negara kecil-kecil dan lemah menjadi satu negara besar khilafah Islamiyah serta mengemban risalah Islam ke seluruh duinia melalui dakwah dan jihad fi sabilillah.

Dalam realitasnya, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak di atas empat pilar yang solid. Pertama, kedaulatan di tangan syara’ (QS. Yusuf 40). Pemutus halal-haram, baik-buruk, terpuji-tercela adalah hukum syara. Persoalan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan segenap persoalan kehidupan dihukumi dengan hukum Allah SWT.

Kedua, kekuasaan di tangan rakyat. Lalu rakyat menyerahkan kekuasaan itu kepada seseorang pilihan mereka sebagai khalifah. Rakyat berhak dan wajib mengoreksi penguasa. Rakyat memberikan masukan kepada mereka, menampakkan kehendaknya, menuntut hak-haknya. Hanya saja, tolok ukur diterima atau tidaknya masukan dan tuntutannya itu adalah kesesuaiannya dengan hukum Islam.

Ketiga, khalifah yang dipilih dan dibai’at rakyat itu wajib satu orang saja. Artinya, tubuh kaum muslimin yang kini berserakan menyatu kembali. Globalisasi sekularisme yang kini menggulung umat Islam dihadapi dengan kekuatan Islam yang juga global.

Keempat, khalifah yang telah dibai’at itulah yang punya hak untuk melegalisasi hukum syara’ yang digali oleh para mujtahid sehingga terwujud tertib hukum di masyarakat.

Akhirnya, dengan ditegakkannya hukum-hukum Islam manusia akan kembali ke posisi manusia sebagai hamba Allah SWT, terbebas dari belenggu hewani. Terpeliharalah agama, jiwa, akal, nasab, harta, kehormatan diri, keamanan, dan keutuhan kaum muslim. Dengan Islam, manusia memiliki tuntunan sistem yang sempurna. Sistem inilah yang dapat memberikan jaminan terwujudnya good governance (sistem pemerintahan yang baik) dan clean government (aparatur pemerintahan yang bersih).

Islam memandang bahwa tidak terciptanya good governance dan clean government disebabkan oleh faktor yang bersifat kultural dan yang bersifat struktural.

Pertama, faktor kultural, yaitu telah membudayanya perilaku tidak amanah dan korup karena paradigma kebahagiaan diukur secara materi. Kebahagiaan, martabat, dan kehormatan akhirnya diukur dengan uang. Akibatnya, segala cara pun dilakukan. Rasa malu sudah dibuang jauh-jauh. Bahkan korupsi dilakukan secara bersama-sama dan dipandang sebagai “bagi-bagi” rejeki, di samping demi mendapat dukungan politik.

Kualitas individu dalam hal ini memegang peranan penting. Sumbangan faktor individu ini tidaklah berdiri sendiri. Sebab, individu yang rusak pada dasarnya merupakan “buah” dari sistem yang rusak. Sebuah sistem secara sistematis merancang pembangunan karakter pribadi individual masyarakatnya. Dalam masyarakat kapitalis yang menjunjung tinggi individualisme, karakter pribadi warga negara memang tampak seperti tidak dibangun secara formal. Padahal, pola pendidikan, tata nilai (sosial, kemasyarakatan, keluarga), sistem ekonomi, maupun sistem sosial yang dipakai secara sistematis akan membentuk pribadi-pribadi yang mengagungkan kebebasan individu dan menjadikan tolok ukur materi sebagai nilai. Lahirlah sebuah masyarakat yang terdiri dari pribadi-pribadi individualis sekaligus materialis. Dalam masyarakat materialis seperti yang sekarang kita saksikan, tingginya tingkat korupsi tidaklah aneh. Tidak aneh pula jika pemerintah tidak begitu memperhatikan kepentingan rakyatnya karena cara berpikirnya adalah cara berpikir individualistik.

Kedua, faktor struktural. Faktor ini mengacu pada ideologi dan sistem yang diberlakukan, yaitu ideologi dan sitem kapitalis. Ideologi sekular yang menjadi dasar sistem kapitalis telah mengarahkan masyarakat untuk melupakan agama dalam interaksi sosialnya. Jadilah asas manfaat yang dikedepankan. Ideologi ini mendasari sistem yang berlaku. Dalam sistem politik dan pemerintahan demokrasi yang didasarkan atas dukungan suara terbanyak masyarakat yang individualis, materialis, dan mengedepankan asas manfaat, segala cara akan dipakai untuk mendapat dukungan politik demi melanggengkan kekuasaan dan jabatan.

Hal itu diperparah oleh sistem hukum yang tidak dapat menjadi pencegah tindakan korupsi dan tidak dapat membuat jera pelakunya. Bahkan, banyak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang tidak dapat dijerat dengan sistem hukum yang ada. Sistem hukum yang ada juga tidak dapat melahirkan para penegak hukum yang handal yang hanya memihak kebenaran dan keadilan serta tidak tunduk pada tekanan kekuatan politik dan publik.

Sistem penggajian yang rendah juga turut memberikan andil dalam renciptaan kondisi di atas. Gaji yang rendah jelas dapat mendorong tindakan korup. Penggajian yang rendah ini dipengaruhi oleh sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan sumber-sumber kekayaan berada di tangan swasta sehingga pemerintah mengalami kesulitan pemasukan untuk menggaji pegawai negara.

Kerusakan birokrasi dan birokratnya itu tidak akan tumbuh jika kondisi masyarakat tidak memberikan peluang untuk itu. Jika masyarakat menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keamanahan maka birokrat yang buruk dan korup tidak mungkin akan dihormati; mereka akan dihinakan, tidak diterima, dan bahkan diasingkan dari masyarakatnya. Birokrat yang korup dan buruk juga tidak akan berkembang jika ada kontrol sosial yang ketat dari masyarakat, yakni masyarakat yang senantiasa mengembangkan budaya amar makruf nahi mungkar serta selalu melakukan koreksi terhadap penguasa.

Karena faktor penyebab buruknya pemerintah adalah ideologi sekular, maka ideologi inilah—sekaligus sistem yang dilahirkannya—yang pertama-tama harus dicampakkan, kemudian diganti dengan ideologi dan sistem Islam.

Islam menentukan sistem penggajian bagi pegawai negeri dan kompensasi bagi pejabat negara yang layak. Dengan begitu, mereka dapat bertindak profesional. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan wewenang, Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab, misalnya, melarang para penguasa berdagang. Mereka dituntut untuk meluangkan hampir keseluruhan waktunya untuk mengurus rakyat.

Sementara itu, Islam juga telah mengharamkan suap-menyuap. Allah Swt. berfirman:

Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil. Jangan pula menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan jalan dosa, sementara kalian mengetahui (hal itu). (QS al-Baqarah [2]: 188).

Berbagai macam hadiah yang diperuntukkan bagi para penyelenggara negara juga diharamkan dalam Islam. Rasulullah bersabda:

Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur. (HR Imam Ahmad).

Dalam pemerintahan Islam, para pejabat-setelah memangku jabatan-dihitung dan dicatat jumlah kekayaannya. Jika terdapat kenaikan jumlah yang kurang wajar, kelebihannya akan diserahkan ke Baitul Mal; baik keseluruhan atau separuhnya. Demikianlah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah ‘Umar terhadap Abu Hurairah, Amr bin ‘Ash Sa’ad bin Abî Waqash, dsb. Perilaku yang bersih ini dicontohkan oleh kepala negara.

Semua itu dijaga oleh sistem hukum yang dapat mencegah dan membuat jera. Seorang koruptor dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara, diambil hartanya, dan diumumkan kepada khalayak. Bahkan, jika sampai pada tingkat membahayakan negara, ia dapat diancam dengan hukuman mati.

Khatimah

Pergantian penguasa tanpa perombakan sistem dengan sistem Islam hanyalah berarti melanggengkan kerusakan. Padahal, Allah SWT tegas memerintahkan manusia untuk menghentikan segala macam kerusakan dan maksiyat, lalu beralih kepada aturan yang diturunkan-Nya (Islam). Bila tidak, apa yang kita katakan di hadapan Allah Maha Penghisab kelak? Belumkah tiba saatnya untuk tunduk total kepada-Nya?

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid [57] : 16).

Wallahu a’lam.